Jelang Vonis, Guru yang Cubit Siswanya Pasrah

REDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Samhudi (46), guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kamis (4/8/2016), dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus melakukan kekerasan fisik kepada muridnya. Dia mengaku pasrah dengan putusan apapun yang diberikan majelis hakim kepadanya. "Saya pasrah saja, sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Sambudi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Sidoarjo, Ghufron, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis. "Kami tetap pada pembelaan sebelumnya, bahwa terdakwa tidak bersalah karena proses penyidikan kami anggap tidak benar," ucapnya. Menurut dia, proses penyidikan tidak benar karena kejadian tanggal 3 Februari baru dilaporkan pada 8 Februari dan pada 11 Februari terdakwa sudah dinyatakan tersangka. Selain itu, visum hanya dilakukan oleh perawat, bukan oleh dokter forensik. Jaksa penuntut umum mendakwa Samhudi, melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara. Hingga pukul 10.00 WIB, puluhan guru dari berbagai sekolah di Sidoarjo mulai berdatangan ke PN Sidoarjo untuk memberi dukungan moral kepada Samhudi.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...