Wajib Baca, Ini Tarif Parkir di Kota Tembilahan

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sebuah pengunguman terpasang di sekitaran tempat parkir pasar Tembilahan jalan Jendral Soedirman. Disitu ditetapkan tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Langkah yang diambil ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Tembilahan. Masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah kongkrit yang dilakukan Pemkab Inhil tersebut. Sebelum pengumuman tarif parkir dipasang, sudah umum jika petugas parkir meminta uang sebesar Rp 2000 untuk kendaraan roda dua, padahal sesuai dengan Perda No 27 tahun 2010 mengatur untuk kendaraan roda dua tarif parkir hanya Rp 1000. Salah seorang pengendara sepeda motor yang tak ingin disebutkan namanya saat hendak memarkirkan kendaraannya di sekitar lapangan Pasar Tembilahan saat di wawancarai mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan Pemkab Inhil ini sudah sangatlah tepat. "Mantap, kita sangat mengapresiasi hal ini kalau bisa diperbanyak lagi Papan pengumuman tarif parkirnya agar tidak ada lagi parkir liar di Tembilahan ini,"ungkapnya, Selasa (26/07). Tidak hanya itu ia juga berharap Kepada Pemkab Inhil agar benar-benar serius memperhatikan persoalan parkir di Tembilahan. "Kita berharaplah kepada Pemkab Inhil agar benar-benar serius memperhatikan persoalan parkir ini, banyak parkir-parkir liar yang tidak sesuai, banyak petugas parkir yang tidak memakai Atribut, seperti rompi ataupun karcis," cetusnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...