Bandar Sabu di Inhil Tertangkap, 1 Pelaku Lolos

RIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir berhasil menciduk B (32) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil Extacy. Rabu (20/7/2016) malam. Warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh ini diamankan di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan B berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika je ks sabu dan Pil Extacy aka melakukan transaksi di Jalan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Bachtiar langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Extacy dirumah R, kemudian anggota sat narkoba langsung ke rumah R, pada saat dilaksanakan penangkapan R dapat melarikan diri dan B juga berusaha melarikan diri ke atas loteng rumah tetapi berhasil ditangkap," kata Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra. Kamis (21/7/2016). Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan B dan rumah milik R yang disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan barang bukti. "Kita temukan 1 bungkus kertas putih yang diduga berisikan 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan 16 butir pil Extacy. 1 paket sedang diduga sabu-sabu, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit Hp merk Mextone," kata Putra. Dari hasil interograsi kepda pelaku B diketahui bahwa barang bukti tersebut di beli dari Ab dan baru di bayar seharga Rp5,5 juta barang bukti tersebut rencananya mau dijual pelaku di Pulau Kijang. "Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...