Siswi SMK Ini Langsung Diperkosa Dan Ditinggal Di Jalan Begitu Saja
REDAKSIRIAU.CO - Kasus pelecehan seksual semakin menjadi-jadi setiap harinya dan seakan tidak pernah ada berhentinya kasus-kasus seperti ini. Pelecehan seksual seakan menjadi kejahatan biasa saja yang tidak masuk dalam kategori luar biasa. Padahal pelecehan seksual sendiri masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan perlu di waspadai dan perlu dibina sesegera mungkin.
Kali ini yang terbaru kasus pelecehan seksual adalah kasus pemerkosaan siswi SMK di sebuah daerah di Mojokerto oleh pelaku yang masih menempuh pendidikan juga di Fakultas Pendidikan Olah Raga Universitas Negeri Surabaya. Entah apa yang ada di otak mahasiswa ini yang harus terpelajar namun sudah berlaku sangat bejat pada seorang siswi SMK.
Mahasiswa bejat tersebut diketahui masih berusia 20 tahun dan memiliki nama Bima Wahyu Aditya. Bima akhirnya resmi di jemput oleh pihak kepolisian dari rumahnya sendiri yakni di Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menjelaskan, korban dengan tersangka saling kenal hanya melalui BBM.
Perkenalan melalui BBM ini padahal masih belum terlalu lama. Namun setelah cukup intens berkomunikasi, pelaku mencoba mengajak korban keluar jalan-jalan ke sebuah tempat wisata yakni di wisata pemandian air panas Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketika pertama kali bertemu, ternyata tersangka terpesona melihat kecantikan AM (16).
Melihat AM yang begitu menggoda, Bima memiliki pikiran jahat untuk mengajak berhubungan badan di sebuah Villa. AM menolak namun karena dipaksa akhirnya Bima sukses meniduri AM sebanyak dua kali. Tragisnya, AM ditinggal begitu saja di pinggir jalan ketika sudah ditiduri oleh Bima.
AM pun pulang harus meminta bantuan dengan jemputan oleh anggota keluarganya. Keluarga korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita AM yang mengaku di perkosa di sebuah villa setelah mereka bertemu pertama kalinya. Pihak keluarga korban pun marah dan tidak terima.
Laporan ke polisi pun langsung dibuat dan tidak butuh waktu lama polisi sukses meringkus Bima. Ancaman hukuman berat menanti Bima yakni dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...