Wagub Sidak THR ke Perusahaan, Ini Hasilnya

REDAKSIRIAU.CO, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Deddy Mizwar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan, melakukan sidak ke pabrik PT Masterindo Garmen yang berada di wilayah Cibereum, Kota Bandung. Sidak kali ini untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sudah dilaksanakan atau belum. Sidak dilakukan secara acak di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat. Untuk pertama, Wagub beserta jajaran mengunjungi PT Masterindo Garment Kota Bandung. Hasilnya menurut pria yang karib disapa Demiz itu, pabrik garmen yang berada di kawasan Cibereum Kota Bandung tersebut, telah mencairkan dana THR kepada 3.000 pegawainya terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 kemarin. Pihaknya mengapresiasi atas bentuk perhatian manajemen perusahaan, karena telah mengikuti aturan pemerintah pusat dengan membayar gaji ke-13 tersebut lebih cepat. "Ini perusahaan untuk ekspor dan bagusnya THR, sudah cair semua, jadi ini lebih cepat ternyata, karena waktu paling lambat itu kan H-7, tapi ini sudah selesai semua kita apresiasi ini," ungkapnya kepada wartawan usai melakukan sidak, Rabu (29/6/2016) Kabar baiknya Demiz mengungkapkan, PT Masterindo Garmen turut memberikan THR kepada karyawannya yang berakhir kontrak kerjanya pada akhir bulan Juni ini secara penuh. Tentu hal seperti ini menurut Demiz bisa menjadi contoh dan kabar baik yang harus diketahui oleh perusahaan-perusahaan lainnya yang berada di Jawa Barat, terutama dalam masalah pemberian hak-hak karyawannya selama bekerja. "Ini benar-benar luar biasa semoga pabrik garmen ini berkah. Karena ini kebijakan perusahaan sendiri yang memberikan THR kepada karyawannya yang bulan ini kontraknya tidak diperpanjang," jelasnya. Demiz menambahkan, pihaknya sengaja melakukan pengecekan pada H-7 ini, karena merupakan batas akhir perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) agar para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2016.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...