Saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Laos beberapa waktu lalu, menurut Pramono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyampaikan program pengampunan pajak itu kepada Menteri Keuangan Singapura. “Sama sekali tak ada upaya menghambat," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 16 September 2016.
Selain dengan Menteri Keuangan Singapura, Pramono melanjutkan, Menteri Sri Mulyani sudah berkomunikasi dengan Perdana Menteri Singapura terkait dengan program pengampunan pajak. Jawabannya pun sama bahwa kebijakan pengampunan pajak tak bisa dihalangi dengan hukum yang berlaku di Singapura.
Karena itu, Pramono menegaskan, peserta atau calon peserta tax amnesty tak perlu takut mengikuti kebijakan dengan target penerimaan Rp 165 triliun tersebut. Pramono berkata, dalam konteks pengampunan pajak, hal yang bisa mempengaruhinya hanyalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapa pun yang akan mengikuti tax amnesty, terutama wajib pajak yang menaruh uangnya di Singapura, khususnya yang akan merepatriasi hartanya, tidak usah takut.
Jika upaya bank di Singapura tidak menghalangi jalannya arus penerimaan tax amnesty, pemerintah memperkirakan Indonesia mendapat pemasukan Rp 30-40 triliun akhir bulan ini. Hal itu berkaca pada data Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan rata-rata tebusan berada di angka Rp 1-2 triliun.