Catat, Peraturan Pemerintah, 1 Bulan Kerja Berhak Terima THR

Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016 dan sesuai dengan Pereturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru menerangkan bahwa seorang karyawan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah genap bekerja sekurang-kurangnya selama satu bulan.

Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Masdar.

Loading...

“Penting diketahui juga, besaran THR nantinya harus disesuaikan dengan angka gaji perbulannya. Ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan,” kata Masdar, seperti dilansir detikriau.org pada Jum’at (10/6/2016).

Kendati demikian, Masdar mengaku belum mendapat himbauan secara resmi dari pemerintah pusat untuk merealisasikan THR tersebut.

Jika berpatokan kepada tahun-tahun sebelumnya, himbauan itu akan dilakukan seminggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...