Polisi hingga saat ini masih terus memperbaiki berkas pemeriksaan Soekis, pembunuh sadis di Jalan Karah, Surabaya. Itu bukan kali pertama polisi memenuhi kelengkapan yang diminta jaksa.
Di sisi lain, polisi terus diburu waktu untuk segera melengkapi berkas pembunuhan itu karena masa penahanan akan berakhir.
"Ini sudah empat kali kami melengkapi berkas. Empat kali juga kami adakan gelar perkara," ujar Kanitreskrim Polsek Jambangan AKP Mulyono.
Dia mengaku kejaksaan selama ini tidak memberikan petunjuk jelas. Dari empat kali kesempatan itu, polisi tetap diminta untuk mempertimbangkan kejiwaan Soekis. Padahal, keterangan ahli juga sudah dilampirkan.
Soekis tidak bisa dibebaskan begitu saja tanpa melalui persidangan. Penyidik bisa bersalah apabila menghentikan kasus Soekis di tengah jalan.
Terhitung sejak ditangkap hingga kemarin (4/6), Soekis mendekam di sel Mapolsek Jambangan selama 86 hari. Soekis diamankan 11 Maret lalu sesaat setelah membunuh Suyatno, penghuni kontrakan.
Hingga kini pria yang tidak pernah menikah sepanjang hidupnya tersebut ditempatkan di sel terpisah dengan tahanan lain. Masa penahanan Soekis masih tersisa 14 hari. Waktu sesingkat itu akan dimanfaatkan polisi untuk melengkapi berkas.
Polisi sudah mengajukan tiga kali perpanjangan masa tahanan. Jika memang berkas masih tidak diterima oleh jaksa, polisi akan kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan. "Kami perpanjang 20 hari lagi," imbuh Mulyono.
Selama ditahan, ada anggaran dari kepolisian yang mengurus segala kebutuhan Soekis. Salah satunya adalah obat-obatan yang harus diminum. Selama meminum obatnya, Soekis tidak akan mengamuk. "Dua kali sehari dia minum obat," lanjut polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Soekis memang mengalami gangguan jiwa berat. Menurut dr Aimee Nugroho SpKJ, obat yang diberikan untuk orang dengan karakter seperti Soekis berjenis antipsikosis. "Biasanya, berguna untuk menghilangkan halusinasi," ujar dokter yang bekerja di National Hospital itu.
Dari hasil tim medis yang direkomendasikan kepada polisi, ada kalanya Soekis memang berhalusinasi. Dia tidak sadar akibat pembunuhan yang dilakoninya. Hal tersebut juga diperkuat keterangan beberapa warga.
Soekis kerap berhalusinasi bahwa orang lain akan merebut harta benda yang dimilikinya. Pada saat itulah, dia akan mengamuk. Sama seperti saat korban Soeyatno mengontrak rumahnya.
Sebelum dieksekusi, Soeyatno menyapu dan mengepel lantai rumah di Jalan Karah II No 53. Dari sana kemudian secara spontan Soekis berpikir bahwa Soeyatno akan mengambil rumahnya.