Bawa Sabu, ASN Diciduk Polisi

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Salah satu Aparatul Negara Sipil dibekuk aparat kepolisian di sekitar Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. DE (34) terbukti memiliki narkotika jenis sabu (satu) paket kecil dengan ukuran 1/2 (setengah) Jie diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening serta uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah ). DE tertangkap saat akan mengantarkan sabu di Jalan Propinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar. Baca: Diskotik Elegant Medan Digerebek, 21 Orang Positif Narkoba Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau saat dikonfirmasi mengatakan DE tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. "DE saat dilakukan pemeriksaan di TKP, menemukan barang bukti sabu, dari keterangannya akan diantar ke Sungai Salak,"sebut Kabid Humas Guntur Aryo sabtu (25/2/2017). Baca: Dua Bandar Sabu Lampung Tewas Ditembak Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...