Kepolisian Simpang Kanan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Qiu Qiu

Tersangka dan barang bukti kejahatannya
REDAKSIRIAU.CO SIMPANG KANAN--Tegasnya pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kanan dalam memberantas semua jenis kejahatan termasuk judi terus membuahkan hasi. Terbukti, Rabu (28/10) kemarin, sekira pukul 18.00 wib, berhasil menangkap tiga pelaku judi jenis Qiu Qiu saat melakukan Giat Patroli di wilayah hukumnya itu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum wartawan, Kamis 29/10 dari Mapolsek Simpang Kanan menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan terhadap tiga pelaku ketika sedang melakukan giat patroli di Desa Kota Parit, tepatnya di warung Mat Kawin yang terdapat di Jalan Lintas Kota Parit, Dusun Bagagia, Kota Parit.

Loading...

Adapun nama nama pelaku yang berhasil diamankan yakni, Junaidi (23) Tahun warga Jalan Lintas Kota Parit, Dusun Bahagia, Desa Kota Parit, Agus Salim (35) warga Jalan Lintas Kota Parit, Dusun Bahagia, Desa Kota Parit, dan  Parman Sitindaon (27) warga Jalan Sultan Syarif Qasim, Gang Suntai Suka Ramai, Desa Bagan Batu, Bagan sinembah.

Dari tangan tiga pelaku judi itu, petugas Kepolisian Simpang Kanan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 set Kartu Domino dan uang sebesar Rp.109.000, (seratus sembilan ribu rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SH Sik melalui Kapolsek Simoang Kanan, Ipda Syaf Yandra SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku judi di Kota Parit untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya itu. "Ya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," sinkat Kapolsek.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...