Indragiri Hilir Darurat Narkoba, Selama 3 Bulan, Polres Tangkap 30 Tersangka

Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dalam waktu tiga bulan, kepolisian resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil mengamankan sebanyak 30 orang pemakai maupun pengedar narkoba.

Dengan nilai tersebut, Kabupaten Indragiri Hilir bisa dinyatakan sebagai daerah darurat narkoba, pasalnya, pihak yang terlibat didalam peredaran narkoba sudah meluas, mulai dari masyarakat sipil hingga ke oknum TNI Inhil yang baru-baru ini ditangkap oleh Polda Riau saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Loading...

Menurut penuturan Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar, untuk memberantas peredaran Narkotika itu juga sangat diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak.

"Dari Januari hingga saat ini kurang lebih kita sudah mengamankan 30 orang tersangka penyalah gunaan narkotika," ungkap AKP Bachtiar, Kamis (7/4/2016).

Kata mantan Kapolsek Kecamatan Tanah Merah ini, dari 30 orang tersangka yang diamankan tersebut, terdiri dari pengguna hingga bandar narkotika.

"Saat ini hampir semua pelosok daerah sudah disentuh oleh narkotika. Untuk memberantas dan mencegah masuknya Narkotika ke daerah-daerah butuh kerjasama semua pihak. Kita tetap berupaya untuk memberantas Narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkapnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...