Informasi ini didapat dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Syaifuddin saat kunjungannya ke Kecamatan Kateman, Rabu (30/3/2016).
Loading...
Dijelaskannya, untuk mendapatkan bantuan yang ditujukan kepada PAUD, TK dan taman kanak lainnya tersebut, pihak terkait diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, yang diantaranya adalah peserta didik lembaga Paud tersebut minimal 12 orang.
"Selain itu, Paud harus mempuyai SIO serta nomor pokok sekolah nasional," jelasnya.
Lanjut, setelah disetujui Disdik Inhil barulah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per orangnya dalam satu tahun.
"Kami himbau, agar pendiri-pendiri Paud yang ada di Kabupaten Inhil segera mengurus administrasi ke bidang Paud Disdik Inhil," tukasnya.