Wanita Tukang Pijat Ini Babak Belur Dihajar Pengunjung Hotel Kota Dumai

Ilustrasi
REDAKSIRIAU.CO, DUMAI -  Seorang tukang pijat disalah satu hotel di Kota Dumai, Provinsi Riau babak belur setelah dihajar salah seorang pengunjung hotel hanya karena tidak memberikan diskon oleh pengelola.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Imron Fikri menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada hari Rabu (10/2/2016) sekira pukul 13.30 WIB.

Loading...

"Pelaku datang ke hotel tersebut yang berada di Jalan Sultan Sarif Kasim, lalu reservasi kamar 227," terang Kapolsek Dumai Kota, Kamis (11/2/2016).

Kemudian setelah mereservasi kamar, tersangka yang diketahui berinisial HM (34) seorang karyawan PT SAA Lubuk Gaung, warga Dusun II jalan Helvetia, Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, masuk kedalam Kamar 227.

"Lalu tersangka memesan seorang tukang pijat," imbuh Iptu Imron Fikri lagi.

Setelah tukang pijit tersebut datang, tersangka sepakat dengan harga Rp300 ribu untuk jasa pijat urut dan servis diluar pijat urut tersebut, lalu aktifitas pijat urut pun dimulai hingga lebih kurang satu jam.

"Setelah selesai pijat, tersangka HM kemudian meminta diskon 50%, namun tukang pijat tidak mau menerima, karena harga yang diminta tidak sesuai dengan perjanjian diawal," terang Iptu Imron Fikri lagi.

Tersangka HM tetap ngotot, dia lalu mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribuan melemparkannya kepada tukang pijat tersebut dan berlalu pergi menuju pintu keluar kamar, melihat perlakuan tamunya yang tidak sopan, tukang pijat tersebut tidak terima, lalu menahan tersangka untuk tidak keluar dan segera melunasi kekurangan upah jasa pijatnya.

Tidak terima, tersangka HM tanpa pikir panjang langsung menghajar tukang pijat tersebut dengan membabi buta, hingga korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri atas, mata sebelah kiri memar dan bibir bahagian atas luka.

"Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dumai Kota, tak lama dilaporkan, tersangka HM berhasil kita amankan," katanya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, sedangkan korban hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.

Sumber: dumaisatu.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...