Pencanangan dan deklarasi KTR yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskes, H Zainal Arifin MKes ini diikuti jajarannya, perwakilan Rumah Sakit, UPT Puskesmas, Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Inhil.
Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep, MSi, MKes menyatakan bahwa setelah pencanangan dan deklarasi KTR tersebut, maka lingkungan Diskes harus terbebas dari asap rokok.
"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Kantor Diskes akan menjadi percontohan sebelum penerapan Perda KTR. Istilahnya tu "No Smoking Area" di Kantor Diskes," tutur Matzen.
Selanjutnya, melalui pencanangan dan deklarasi tersebut diharapkan lingkungan di sekitar Kantor Diskes dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya bebas dari asap rokok. Apalagi, dalam waktu dekat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR akan disahkan.
"Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung yang merokok di fasyankes, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan pusat pelayanan kesehatan lainnya," imbuhnya.