Menurut keterangan yang diperoleh dari Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, lahan dimana gedung itu berdiri merupakan milik PT Chevron dan dalam ketentuan peraturan pemerintah, pembangunan gedung sekolah hanya bisa dapat dilaksanakan jika status lahan yang akan dibangun itu status lahannya jelas.
Walikota beserta jajarannya sudah melakukan kordinasi kepada pihak PT Chevron baik disini maupun yang di Jakarta sebagai bentuk upaya untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
Loading...