Pernyataan tersebut dijelaskan M Dong Bidang Komisioner, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil, saat ditemui redaksiriau.co diruang kerjanya. Rabu (26/1/2016).
"Selama ini kan masyarakat mendengar Isu pilkada itu dilakukan pada tahun 2017, hal ini tidak benar, pilkada yang sebenarnya itu dilakukan pada bulan Juni tahun 2018," sebut M Dong.
Loading...
"Yang jelas kita harus tetap melakukan penyusunan ini, walaupun arah pendanaannya belum tau secara pasti, apakah nanti akan menggunakan dana APBD atau dana APBN," ujarnya.
Lanjutnya, Ia mengatakan, karena untuk pelaksanaan Pilkadanya bulan Juni 2018 mendatang ada 2 tahun anggaran. Maka pihak KPU sendiri, harus segera menyerahkan data RAK ke Pemda paling lambat akhir bulan Januari ini.
"Pilkadanya bulan Juni 2018 ini kan awal tahapannya masuk pada bulan Oktober tahun 2017 maka, berkas RAK itu bulan Februari ini sudah harus masuk ke Pemda, untuk di lakukan Musrembang, dan Alhamdulillah untuk RKA kita sudah mencapai 80% rampung," tandasnya.