REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Jika berfokus pada Pasal 201 Ayat 3 UU No 28 tahun 2015, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masuk ke Pemilihan Kepada Daerah (pilkada) serentak tahap ke 3 yang ditetapkan pada bulan Juni tahun 2018, maka sesuai dengan Pasal tersebut, dapat dilampirkan, bahwa pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, yang masa jabatannya berakhir di tahun 2018 dan 2019, maka kembali akan di lakukan pemungutan suara terhadap kandidat-kandidat yang baru.

Pernyataan tersebut dijelaskan M Dong Bidang Komisioner, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil, saat ditemui redaksiriau.co diruang kerjanya. Rabu (26/1/2016).

"Selama ini kan masyarakat mendengar Isu pilkada itu dilakukan pada tahun 2017, hal ini tidak benar, pilkada yang sebenarnya itu dilakukan pada bulan Juni tahun 2018," sebut M Dong.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada Juni 2018 mendatang, Ia juga menjelaskan, bahwa KPU Inhil saat ini telah melakukan tahap penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran, meskipun pra kaitan pendanaannya untuk anggaran Pilkada nanti belum pasti.

"Yang jelas kita harus tetap melakukan penyusunan ini, walaupun arah pendanaannya belum tau secara pasti, apakah nanti akan menggunakan dana APBD atau dana APBN," ujarnya.

Lanjutnya, Ia mengatakan, karena untuk pelaksanaan Pilkadanya bulan Juni 2018 mendatang ada 2 tahun anggaran. Maka pihak KPU sendiri, harus segera menyerahkan data RAK ke Pemda paling lambat akhir bulan Januari ini.

"Pilkadanya bulan Juni 2018 ini kan awal tahapannya masuk pada bulan Oktober tahun 2017 maka, berkas RAK itu bulan Februari ini sudah harus masuk ke Pemda, untuk di lakukan Musrembang, dan Alhamdulillah untuk RKA kita sudah mencapai 80% rampung," tandasnya.