Kasus Dugaan Kecurangan Pilkades di Inhil Masih Tunggu Keputusan Pengadilan

REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Terkait sengketa yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Simpang Gaung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau beberapa waktu belakangan, membuat Kades terpilih harus menunggu hasil keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal, Selasa (26/1/2016).

"Satu mingguan ini kami masih menunggu putusan dari pengadilan, semua putusan tergantung pada pihak pengadilan," kata Yulizal.

Loading...
Ia juga menjelaskan, sebelumnya masing-masing calon telah diberi kesempatan untuk melakukan gugatan, jadi sanggahan tersebut sebenarnya tidak bisa dilakukan, karena waktu gugatan sudah lewat.

"Gugatan mengenai kebenaran ini sebenarnya tidak cukup bukti. Karena sudah melewati batas ikra (Masa untuk menggugat, red) yang telah ditentukan. Pilkades inikan memiliki aturan yang tak boleh dilanggar, jadi untuk saat ini kita tunggu saja hasil putusan pengadilan," katanya.

Munculnya gugatan pada sengketa pilkades ini setelah ada kandidat dari kades nomor urut 3 Ramlan Ashari yang mendapati saat hari pencoblosan ada dua orang pencoblos bukan dari warga Kecamatan Gaung.

Tidak terima dengan kebenaran tersebut, maka calon lain pun ikutan melakukan gugatan, terhadap kades yang diduga terlibat melakukan kecurangan pada Pilkades serentak saat itu.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...