REDAKSIRIAU.CO ROHIL - Dua Warga Kecamatan Bagan Sinembah Rohil JM 21 tahun alamat Kampung Lalang Jalan Sutomo, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah dan PN 23 Tahun alamat Jalan Jend Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah di tanngkap sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasi Awak media melalui Kapolsek Kompol Dodi Harja Kusuma SH Sik Msi Sabtu (16/01/2016) membenarkan adanya penangkapan penyalah guna Narkotika jenis Sabu sabu.
Pada hari Jumat (15/1/2016) sekira pukul 8.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman sering adanya transaksi Narkotika di sebelah empat Ruko di mandiri bekas warung Loket KUPJ.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengecekan dan pada saat di TKP Tim Opsnal berhasil menangkap kedua Tersangka JM dan PN Jumat (15/01/2016) pukul 18.30 Wib di tempat bekas warung Loket KUPJ empat Ruko setelah Bank Mandiri dan pada saat Tersangka digeledah terdapat Narkotika jenis Sabu sabu.
Barang bukti yang disita dari 2 Tersangka tersebut 13 Paket Kecil diduga Sabus, 1 Paket besar diduga Sabus, Uang sebesar Rp. 6.000.000, 1 unit timbangan digital merk Heles, 2 buah Gunting, 2 Unit HP Nokia senter, 1 Unit HP Mito, 1 Unit HP Acer, 1 Bungkus besar plastik yg berisikan plastik bening.
“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya, " jelas Kapolsek Bagan Sinembah.(Deny)
REDAKSIRIAU.CO ROHIL - Dua Warga Kecamatan Bagan Sinembah Rohil JM 21 tahun alamat Kampung Lalang Jalan Sutomo, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah dan PN 23 Tahun alamat Jalan Jend Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah di tanngkap sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK yang dikonfirmasi Awak media melalui Kapolsek Kompol Dodi Harja Kusuma SH Sik Msi Sabtu (16/01/2016) membenarkan adanya penangkapan penyalah guna Narkotika jenis Sabu sabu.
Pada hari Jumat (15/1/2016) sekira pukul 8.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman sering adanya transaksi Narkotika di sebelah empat Ruko di mandiri bekas warung Loket KUPJ.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengecekan dan pada saat di TKP Tim Opsnal berhasil menangkap kedua Tersangka JM dan PN Jumat (15/01/2016) pukul 18.30 Wib di tempat bekas warung Loket KUPJ empat Ruko setelah Bank Mandiri dan pada saat Tersangka digeledah terdapat Narkotika jenis Sabu sabu.
Barang bukti yang disita dari 2 Tersangka tersebut 13 Paket Kecil diduga Sabus, 1 Paket besar diduga Sabus, Uang sebesar Rp. 6.000.000, 1 unit timbangan digital merk Heles, 2 buah Gunting, 2 Unit HP Nokia senter, 1 Unit HP Mito, 1 Unit HP Acer, 1 Bungkus besar plastik yg berisikan plastik bening.
“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya, " jelas Kapolsek Bagan Sinembah.(Deny)