REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Mucikari artis, F dan O, berhubungan dekat dengan sejumlah publik figur.
Selain artis Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia berinisial PR, artis berinisial SB diduga terlibat.
Pernyataan itu diungkapkan Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang, F. Dia menerima informasi itu dari kliennya.
"Pengakuan klien kita ada artis SB," tutur Osner kepada wartawan Sabtu, (12/12/2015).
Osner tidak menjelaskan lebih jauh soal identitas SB tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Selain itu, ada pula finalis Miss Indonesia berinisial PR.
Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan perdagangan manusia.
Adapun Nikita dan PR dianggap sebagai korban.
Baik O maupun F dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.