Polisi Gerebek Kompleks Perjudian Sabung Ayam

Ist

REDAKSIRIAU.CO, JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua mengamankan empat orang yang diduga pengelola kompleks perjudian di Timika, Kabupaten Mimika ke Mapolda Papua, di Jayapura, Senin (7/12/2015).



Penggerebekan kompleks perjudian di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman 2 (SP-2), Timika, Kabupaten Mimika ini dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Mimika kepada Kapolda Papua.

 

Loading...

Saat penggerebekan terjadi, di kompleks perjudian itu sedang ramai pengunjung yang berjudi sabung ayam, bola dadu, dan togel.



“Tidak ada perlawanan saat penggerebekan, namun puluhan warga yang sedang asyik berjudi berhamburan kabur ke hutan," kata Kabid Humas Polda Papua di Mapolda Papua, Senin (7/12/2015).


Dari penggerebekan itu, Tim Polda Papua mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa puluhan ekor ayam petarung, uang tunai senilai Rp 6.700.000, sebuah taji sangket, sebuah lapak dadu, sembilan bji dadu, dua buah tempurung dadu, dan dua buah lepekan dadu.



Pada penggerebekan itu, turut diamankan 60 unit sepeda motor yang ditinggal pergi pemiliknya yang kabur menghindar aparat.

 


“Empat orang yang diamankan yakni M yang diduga sebagai bandar, AK alias S sebagai kasir, A sebagai pengawas dan seorang lagi berinisial S alias M. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, S alias M diketahui sebagai penanggungjawab lokasi perjudian yang menyiapkan lokasi dan memberikan modal,” papar Patrige.



Menurut Patrige, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Papua untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi kompleks perjudian itu.



"Empat orang tersangka dikenai Pasal 303 Ayat (1) huruf e dan ayat (3) huruf e, KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta,” ujar Patrige.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...