Pegawai Puskesmas Bagan Punak Dapat SP Massal Dari Pemkab Rohil

REDAKSIRIAU.CO ROHIL - Akibat melanggar Peraturan Kerja atau Indisipliner, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer termasuk empat orang dokter di Puskesmas Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Demikian hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Roy Azlan kepada Gagasanriau.com, Senin (10/8/2015) di Bagan Siapiapi. Menurutnya, pemberian Surat Peringatan itu, berdasarkan pada Sidak yang dilakulan oleh rombongan Plt Sekda Rohil, Drs H Surya Arfan MSi yang masih mendapati pegawai puskesmas tersebut tidak masuk kerja.

“Bukan itu saja, serelah kami sampai tempat, puskesmas itu malah tutup saat jam kerja pada hari Kamis tanggal 7/8 sekitar pukul 13.30 wib kemarin,” ujar Roy ketika dihubungi melalui ponselnya terkait pemberian surat peringaan kepada seluruh pegawai staf dan honorer yang terdapat di puskesmas yang terdapat di Kecamatan Bangko itu.

Loading...

Masih kata Roy, penegasan yang diberikan kepada mereka yang tidak taat dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 21/15 dan SK BKD Rohil nomor 058/BK-PK/15/14 tentang penerapan lima hari kerja maka, pemkab memberikan ganjaran berupa surat peringatan (SP) sebagai pengasan atas ketidak taatan dalam menjalankan perintah bupati.

“Padahal dalam surat keputusan soal lima hari kerja yang diatur dalam perbub dan BKD Rohil sudah jelas-jelas disana dibunyikan bahwa mulai masuk kerja pukul 07.00 wib, dan pulang kerja pukul 16.00 wib. Akibatnya, ya tanggunglah kalau pemerintah marah,” ujarnya.

Adapun Roy Azlan mengungkapkan, pihaknya sudah diminta oleh Pemkab untuk segera menindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas, yakni sanksi secara tertulis kepada seluruh pegawai dan honorer yang berada di lingkungan Pemkab Rohil. “Jika hal itu terulang lagi, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbup,” jelasnya.

Ditambahkan, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pihak puskesmas sahaja. Namun melainkan semua berlaku bagi pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rohil. “Jika kejadian yang sama terus terulang, maka kami selaku instansi terkait tidak akan menjamin keputusan tegas dari Pemkab Rohil tanpa terkecuali,” urainya.

 

Adv

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...