Sediakan Teman Kencan Mahasiswi Secara Online 2 Germo Diciduk

REDAKSIRIAU.CO, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik prostitusi berbasis online. Dua orang germo berhasil diringkus di sebuah hotel di Kota Bandung. Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Dicky Budiman menyebutkan, ?kedua pelaku ini mampu menyediakan jasa wanita panggilan di beberapa kota besar seperti Bandung, Bali, Jabodetabek, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Semarang, Purwokerto, dan DIY. Wanita panggilan yang disediakan rata-rata berprofesi mahasiswi dan SPG. "Kedua pelaku ini menawarkan wanita panggilan untuk level menengah ke bawah melalui akun twitter Bandung Agency @agencyladies," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar jalan Soekarno Hatta kota Bandung, Kamis (1/9/2016). Dicky mengungkapkan, petugas berhasil menangkap pelaku setelah mencoba berkomunikasi melalui twitter. Petugas berpura-pura memesan wanita dan bertemu di sebuah hotel di Bandung. "Saat bertransaksi, petugas kemudian menangkap seorang pelaku berinisial MNU(25) kemudian satu lagi MIR(21)," timpalnya. Dicky mengemukakan, MNU dan MIR merupakan warga Jakarta yang menawarkan wanita muda kepada para lelaki hidung belang. Kedua pelaku setidaknya memiliki 19 anak buah yang siap datang bila ada pelanggan yang membutuhkan jasanya. Para PSK ini, tambahnya, tersebar di beberapa kota besar seperti. Bandung, DIY, Jabodetabek, Surabaya dan Bali. "Kisaran harganya mulai Rp1,5 juta short time dan Rp5 juta untuk layanan long time, " sebut Dicky. Adapun para wanita koleksi dua germo ini, kata Dicky, berasal dari beragam profesi seperti mahasiswi, SPG maupun yang murni menjadi wanita pemuas nafsu sesaat lelaki hidung belang tidak. Dari setiap transaksi, lanjutnya, keduanya memperoleh komisi sekitar 30%. "Dalam setiap transaksi kedua germo ini menerima pembayaran DP antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Untuk sisa pembayaran pelanggan memberikannya kepada PSK dan selanjutnya komisi diserahkan PSK kepada germo," bebernya. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sejumlah handphone, buku tabungan, ATM dan kondom. Keduanya dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat 2 huruf d Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUH Pidana. "Maksimal hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. Dalam pengungkapan kasus prostitusi berbasis online ini ?polisi juga mengamankan sembilan orang PSK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sejauh ini masih berstatus sebatas saksi korban.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...