Ungkapkannya kepada wartawan berlangsung belum lama ini, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengenai pernyataan Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Sei Meranti milik PTPN3, Boy Sanders Sinaga yang menyebutkan kalau PTPN bukan milik Negara / Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan swasta.
"Mengingat kita sudah sama sama tua, kita berkawan sajalah. Sebab, di atas langit masih ada langit, jadi tidak usah lagi beritakan hal itu. Karena, tidak ada gunanya mempermasalahkan hal itu, dan kalian juga belum tau siapa saya..!!," serunya.
Loading...
"Kalau kalian tetap memberitakan permasalahan itu, kalian saya laporkan karena sudah merekam pembicaraan dan memberitakan hasil rekaman itu. Apalagi itu sudah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ancamnya.
Sekedar diketahui, dalam UU ITE menyebutkan kalau memberitakan hasil rekaman yang memang untuk diketahui oleh publik, itu sah sah saja. Hanya saja, kalau menyadap dan menyorot yang sangat rahasia dari seseorang sumber lalu dipublikasikan, itu baru namanya melanggar UU ITE.