REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan bahwa penyaluran pencairan danta batuan sosial sudah bisa dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan Bupati Inhil.
Â
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas. Senin (21/9) diselah-selah pengesahan APBD P 2015. Ia mengatakan pemerintah daerah melalui intansi terkait diminta untuk segera merealisasikan dana Bantuan Sosial dan Hibah, yang telah dinyatakan lulus verifikasi.
Â
"Sekarang ini sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda pencairan dana Bansos, karena cukup dengan Surat Keterangan (SKT) Bupati Inhil sudah bisa direalisasikan," Ungkap Herwanissitas.
Â
Menurut penuturan Politisi PKB ini, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri RI, melalui SKT Bupati maka telah memperkuat dalam melakukan pencairan Bansos.
Â
Sitas juga mengingatkan jangan sampai dalam pengurusan SKT tersebut ada kesan dijadikan sebagai  alasan untuk menghambat pencairan.Â
Â
"Sebab ia sempat mendapat laporan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga dengan sengaja menghambat masyarakat untuk mendapatkan hak Bansos ini," Kata Sitas.
Â
Selama ini, masih dikatakannya lagi, saya mendapat laporan ada SKPD yang mencoba menghalang-halangi masyarakat dalam melakukan pencairan. Ini lah yang tidak kita inginkan terjadi.