REDAKSIRIAU.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di perairan Rupat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D, Senin (30/10/2023).
Pencabutan IUP PT Logomas Utama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Dalam SK itu disebutkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov Riau melakukan pencabutan IUP PT Logomas Utama.
Pertama, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 September 2023 menuntut Gubernur Riau untuk mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Kedua, bahwa berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Keempat, bahwa berdasarkan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Kelima, bahwa berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud poin diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.(mcr/Ragil)