Andang selaku Ketua Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-INHIL) kepada redaksiriau.co, Kamis (25/2/2016) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan organisasi yang dipimpinnya tersebut.
Loading...
Penjelasan Andang tentang fungsi Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-INHIL) sendiri adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mengerti dengan hukum dan ingin konsultasi atau bisa juga mendampingi dan mengarahkan bagi mereka yang tidak mengerti.
"Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-INHIL) adalah membantu menjelaskan kepada masyarakat yang kurang paham dengan hukum, sebagai wadah konsultasi, dan bisa juga sebagai pengarah terhadap mereka yang tidak tahu kemana arah yang akan mereka tuju sesuai dengan masalah yang mereka hadapi, yang berkaitan dengan hukum," ulasnya.
Jika ingin konsultasi di Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-INHIL) kata Andang, cukup datang saja ke Kantor Sekretariat di jalan Suntung Ardi Tembilahan.
"Perlu di garis bawahi tidak ada pungutan biaya alias free," sebut Andang.