Satu Masih Buron, Dua Pelaku Curas Kejam di Inhil Dibekuk

AE (pelaku) dan NU (penadah) saat berada di Polres Inhil.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR – Pihak kepolisian resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terkenal brutal dan tragis didalam menjalankan aksinya.

Dua tersangka yang berinisial AE dan NU dibekuk petugas saat berada di rumah kediamannya sendiri, Jumat (11/3/2016). tersangka AE ditangkap di jalan Tanjung Harapan lorong Tanjung Kelantang, Kota Tembilahan, sedangkan NU selaku penadah di tangkap di Jalan Kembang dengan kota yang sama.

Loading...

"Satu orang lagi teman pelaku berinisial H yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat menggelar konferensi pers di kantor Polres Inhil, jalan Gajah Mada Tembilahan, Jumat (11/3/2016).

Dikatakan Hadi Wicaksono, saat diamankan, salah satu tersangka sempat ingin melakukan perlawanan untuk kabur, sehingga petugas memberikan sentuhan timah panas pada kaki tersangka agar pelaku lumpuh dan tidak dapat melarikan diri.

Sebelumnya, kata Hadi Wicaksono, seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang emas telah menjadi korban kejahatan para pelaku tersebut,  di perjalanan, korban yang hendak menjajakan barang dagangannya ke Kecamatan Batang Tuaka dicegat oleh dua orang pelaku ( AE dan H) di Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

“Korban Siti Maryam kebetulan pada saat itu lagi membawa dagangannya dengan kisaran 70 juta rupiah, korban sempat menolak saat dipintai menyerahkan barang dagangannya, akhirnya korban ditusuk di dada di tangan, dan tukang ojek yang membawa kirban juga menjadi korban dengan luka sayat di bagian kaki, setelah semua korban terluka pelaku membawa lari motor korban sekitar 2 KM, namun pada akhirnya pelaku juga meninggalkan motor tersebut,” kata Kapolres Inhil.

Menurut penuturan Kapolres Hadi Wicaksono, ada sekitar 30 mayam emas yang berhasil dibawa pelaku, dan jika di perkirakan harga jual sekitar Rp. 1.800.000  permayam maka estimasi emas tersebut Rp. 48.000.000. Selain emas ada juga uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000 , sehingga total keseluruhan kerugian korban sekitar Rp. 70.000.000.

"Dari total harta rampokan baru satu mayam yang sudah di jual pelaku. Emas yang menjadi barang bukti tersebut berupa anting sebanyak 17, gelang 1, lioantin 1, kalung 1 dan di tambah 1 unit motor  milik dari tukang ojek," ungkap Kapolres Inhil.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, karena dikhawatirkan masih ada jaringan yang lain belum yang belum terungkap.

"Kita akan dalami kasus ini lagi," kata Hadi Wicaksono.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Indragiri Hilir menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap rawan krimonialitas dan diharapkan beraktifitas pada waktu tertentu tidak membawa barang barharga yang dapat memancing tindak kriminal.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...