Sebelum 4 November, Parpol Masih Bisa Ganti Nama Caleg

Ilustrasi

REDAKSIRIAU.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini masih melakukan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Oleh sebab itu KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, Rabu (27/9/2023).

Firdaus mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Loading...

Untuk itu saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.

"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," jelas Firdaus.

Kata Firdaus, partai politik masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.

"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," kata Firdaus. (MCR/Ragil)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...