REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada KPU Siak. Sanksi ini diberikan DKPP karena KPU Siak dianggap tak melakukan perbaikan daftar pemilih secara benar.
Kasus ini bermula saat masyarakat melaporkan adanya perbedaan jumlah pemilih di empat kecamatan di Siak kepada Bawaslu Riau. Dalam sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat tertanggal 19 Mei 2019 yang dilakukan Bawaslu Riau, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian sehingga menyebabkan perbedaan jumlah pemilih.
"Kemudian, Bawaslu Riau memerintahkan KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara," terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Jumat 25 Oktober 2019.
Namun, perintah Bawaslu Riau tak sepenuhnya dilaksanakan KPU Siak, yang hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara. Bawaslu Riau kemudian membawa kasus ini ke DKPP.
"Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah penyelenggara pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP," tambah Rusidi.
Dilanjutkan Rusidi, dalam sidang putusan pada 23 Oktober 2019, DKPP menyatakan aduan Bawaslu Riau terbukti, dan memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. DKPP juga memberikan sangsi peringatan kepada KPU Kabupaten Siak.
Bertuahpos