Bupati Inhil Nyaleg, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri Usul Penghentian HM Wardan

Bupati Inhil, HM Wardan

REDAKSIRIAU.CO.ID - Surat usulan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan tersebut merupakan tindakan lanjut, setelah sebelumya Pemprov Riau mendapatkan surat pengunduran diri dari HM Wardan sebagai Bupati Inhil dan dari DPRD Kabupaten Inhil. Sebab yang bersangkutan akan maju dalam pemilihan legislatif.

Surat usulan pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri pada Senin  kemarin.

Loading...

"Iya, sudah kita kirim kemarin," kata Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov, Elly Wardani, Selasa (26/9/2023).

Selain mengusulkan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Inhil, Pemprov Riau juga mengusulkan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Inhil.

"Nanti menteri yang menetapkan plt nya berdasarkan surat persetujuan pemberhentian bupati," ujarnya.

Elly mengatakan, sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Syamsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI.

"Tapi kalau wakilnya juga maju sebagai caleg DPRD atau DPR RI, maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur," sebutnya.

Jika wakil bupati juga maju menjadi Caleg DPRD atau DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.

"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan mengusulkan pj bupati nya ke Kemendagri," katanya.

Sesuai aturan,  Pj bupati yang akan ditunjuk menjadi Pj Bupati harus berasal dari eselon II Pemprov Riau. (MCR/Ragil)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...