Yusril Soal Putusan Tunda Pemilu: Kalau PN Tak Setuju, Tak Bisa Eksekusi

REDAKSIRIAU.CO.ID — Yusril Ihza Mahendra, Pakar hukum tata negara mengatakan kecil kemungkinan PN Jakarta Pusat menyetujui penundaan pemilu 2024 secara begitu saja—sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022.

Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat. Baca berita tanpa iklan.

 

Loading...

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh KPU RI, pada 9 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” ujar dia.

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI. Sementara itu, putusan menunda Pemilu 2024 ada pada petitum kelima.

Yusril mengatakan, unsur “serta-merta” itu memang berarti bahwa pada dasarnya putusan ini harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi. Namun, menurut dia, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan jika ada persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.

“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ucap Yusril.

Dia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak.

sumber  : bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...