??????REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan terkait penggusuran paksa yang dialami warga Desa Bojong Koneng, Bogor, oleh PT Sentul City Tbk.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan itu dikirim oleh tim kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, pada Rabu, 15 September 2021. “Tanggal 12 September kemarin tim kuasa hukum warga Bojong Koneng mengadu ke Komnas Ham,” kata.
Beka mengatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan analisis substansi terkait kasus penggusuran tersebut.
Beka menjelaskan jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komnas HAM, maka paling lama pemeriksaan tersebut memakan waktu 14 hari setelah laporan diterima. “Setelah itu akan ditindaklanjuti segera,” ucapnya.
Beka berkata, apabila kedua tahapan itu sudah rampung, Komnas HAM akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini PT Sentul City Tbk.
Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Desa Bojong Koneng Pieter Victor mengatakan pelaporan ke Komnas HAM dilakukan lantaran Sentul City telah melakukan penggusuran dan okupansi lahan secara paksa.
“Oleh karena PT Sentul City Tbk melakukan hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstra yudisial, maka kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM,” jelasnya.
Dalam pelaporan itu, Pieter mengatakan pihaknya juga meminta perlindungan hukum terhadap tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City.
Diketahui, Sentul City telah melayangkan somasi kepada warga Bojong Koneng, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. Somasi itu berisi perintah untuk mengosongkan lahan dalam waktu 7×24 jam.
Bertuahpos