Ini Motif Pelaku Pembuang Janin di Riau

Ilustrasi,Int

REDAKSIRIAU.CO.ID, KUANTAN SINGINGI - Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang membuang janin bayinya ke dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya mengatakan, pasutri tersebut berinisial NY (20) berstatus sebagai mahasiswi, dan suaminya DR (25).

"Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya kita amankan atas dugaan tindak pidana aborsi," ujar Koko dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Loading...

Kedua pelaku membuang janin bayi laki-laki ke dalam sumur di belakang rumah orangtuanya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, menurut Koko, mereka berpacaran sejak Oktober 2020 lalu.

Selama itu, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan hingga Februari 2021.

Akibatnya, pelaku NY hamil dan memberitahu DR.

DR kemudian menyarankan NY untuk menggugurkan kandungannya.

"Pelaku NY meminum obat yang disarankan DR, namun tak berhasil," kata Koko.

Karena tidak ada reaksi, pada April 2021, pelaku DR kembali menyuruh pacarnya untuk minum obat penggugur kandungan.

Tetapi, hal itu tidak berhasil menggugurkan kandungan.

Lalu, pada Kamis (29/7/2021), NY dan DR dinikahkan di rumah orangtua NY.

Kemudian pada Minggu (1/8/2021), NY menenggak minuman kaleng yang berasa asam manis.

"Setelah itu, pelaku NY merasakan perutnya mulas, kemudian pergi ke kamar mandi di belakang rumah. Sampai di kamar mandi tersebut, janin bayinya langsung keluar," kata Koko.

Selanjutnya, karena keduanya takut ketahuan sudah hamil di luar nikah, janin bayi itu dibuang ke dalam sumur di belakang rumah.

 

Sumber : kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...