40 Ribu Lebih Wajib Pajak di Riau Manfaatkan Program Insentif Pajak

REDAKSIRIAU.CO.IDPEKANBARU — Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak di Riau telah memanfaatkan program insentif pajak Covid-19.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, program insetif pajak Covid-19 sengaja di berikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang benar-benar terdampak pandemi ini.

DJP Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak yang memanfaatkan program insentif pajak Covid-19 dengan nilai Rp559,83 miliar. Adapun rinciannya untuk jenis PPh 21 sebanyak 11.550 wajib pajak, jenis PPh 22 impor sebanyak 141 wajib pajak.

Loading...

Kemudian untuk jenis PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak PPN sebanyak 226 wajib pajak dan pajak jenis UMKM yang memanfaatkan insentif ini sebnayak 25.072 wajib pajak.

DJP Riau juga mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Riau sebesar Rp14,16 triliun atau mencapai 98,51%, dari target. Angka ini diklaim mengalami penurun jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019. 

Tahun 2020 angka realisasi penerimaan pajak di Riau ditargetkan sebesar Rp14,38 triliun. Namun menurut data realisasi hingga 31 Desember 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp14,16 triliun. 

“Angka realisasi ini menurun sebesar 6,61% jika dibandingkan dengan total capaian realisasi pajak pada tahun 2019 sebesar Rp15,16 triliun,” kata Asprilantomiardiwidodo.

“Kondisi perekonomian di tengah pandemi telah memberikan pengaruh terhadap turunnya penerimaan pajak di Kantor Wilayah Provinsi Riau. Namun, membaiknya harga komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ungkapnya.

Asprilantomiardiwidodo menambahkan, dari delapan KPP itu, realisasi penerimaan pajak tertinggi pada tahun 2020 terlihat dari angka realisasi di KPP Madya Pekanbaru dengan angka realisasi Rp3,7 triliun lebih.

Meski demikian angka realisasi ini mengalami penurunan sebesar 12,72% jika dibandingkan dengan angka realisasi pada tahun 2019 sebesar Rp4,29 triliun lebih.

Adapun KPP yang tercatat mengalami kenaikan angka realisasi penerimaan pajak di tahun 2021, terdapat di tiga KPP dari delapan KPP. Diantaranya ada di KPP Pratama Bangkinang dengan realisasi Rp1,3 triliun lebih atau tumbuh 18,57% jika dibandingkan dengan tahun 2019. 

Lalu di KPP Pratama Pangkalan Kerinci dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun dengan pertumbuhan 7,87% jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.

Selain itu, kenaikan angka realisasi penerimaan pajak juga terlihat di KPP Pratama Rengat, dengan capaian sebesar Rp1,3 triliun lebih atau tumbuh sebesar 5,11% jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Sedangkan lima KPP lainnya di Riau tercatat mengalami penurunan angka realisasi penerimaan pajak, dengan angka penurunan terdalam terdapat di KPP Pratama Dumai. 

“Jadi di KPP Pratama Dumai realisasi pajak selama 2020 sebesar Rp1,2 triliun lebih atau mengalami penurunan sebesar 35,33% jika dibandingkan dengan angka realisasi di tahun sebelumnya,” ujarnya. 

 

bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...