Firma Hukum AS Siap Dampingi Keluarga Korban Sriwijaya Air Tuntut Keadilan ke Boeing

REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU — Wisner Law Firm, Firma hukum asal Amerika Serikat, siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu, untuk menuntut keadilan ke pihak Boeing.

Wisner Law Firm mengindikasikan ada malfungsi di pesawat Boeing 737 yang digunakan Sriwijaya Air. Menurutnya, tak ada mekanisme pencegahan kecelakaan jelang hantaman ke perairan Kepulauan Seribu.

Advertisement

Loading...

 

“Dilaporkan bahwa pesawat Boeing 737 Sriwijaya jatuh dengan cepat ke Laut Jawa. Hal ini menandakan adanya malfungsi mekanis dari pesawat,” tulis Wisner Law Firm dalam keterangan tertulisnya, 10 Januari 2021.

Menurut mereka, memang terlalu dini jika menyimpulkan penyebab kecelakaan. Namun, mereka bersedia mendampingi keluarga korban hingga mendapatkan keadilan.

Baca: Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu Bertebaran

Wisner Law Firm mengklaim punya pengalaman dalam menggugat Boeing atas kecelakaan pesawat. Di Indonesia, mereka sudah tiga dekade menjadi kuasa hukum keluarga korban kecelakaan pesawat.

“Wisner Law Firm adalah satu dari sejumlah firma hukum yang mewakili keluarga korban Lion Air JT 610 dan firma hukum AS pertama yang mendapatkan ganti rugi dari Boeing untuk klien,” kata mereka.

Firma hukum yang bermarkas di Chicago, Illinois, AS itu membuka diri kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum. 

Keluarga korban bisa menghubungi mereka lewat email [email protected] atau [email protected].

Keluarga korban juga bisa menghubungi Wisner Law Firm via Whatsapp di nomor (630) 262 9434 atas nama Floyd Wisner dan (708) 837 5749 atas nama Alexandra Wisner.

“Wisner Law Firm mengirim bela sungkawa kepada para keluarga korban kecelakaan atas kehilangan orang-orang yang dicintainya,” ujarnya. (betuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...