Polda Kepri Amankan Oknum ASN Dishub Batam

REDAKSIRIAU. CO.ID Batam – Jajaran Polda Kepri melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” yang berada di Sekupang, Kota Batam, Sabtu (27/7) siang.

Dari OTT tersebut, polisi mengamankan seorang oknum ASN yang berdinas di Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berinisial EF (43) yang diduga menerima uang suap dari seseorang berinisial AC.

“EF diamankan petugas karena diduga menerima uang dalam pengiriman minuman beralkohol (mikol),” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilis tertulisnya, Senin (29/7).

Loading...

Dikatakan Erlangga, kronologis kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dishub Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 Wib, lanjut Erlangga, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat seseorang berinisial AC bersama dengan Ad (supir) dan EF di sebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang.

Di lokasi tersebut, AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Ad (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik AC.

“Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,” kata Erlangga.

Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, lanjut Erlangga, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik Mikol tersebut, namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga sebagai uang pelicin dalam pengiriman Mikol tersebut dan enam Dus yang berisikan 18 botol minuman beralkohol merk Civas.

Erlangga menambahkan, EF terancam dijerat dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hukum.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...