Pemko Manado Renovasi Rumah Dinas Kajari, Sejumlah Pihak Menduga Ada Sesuatu
REDAKSIRIAU.CO, MANADO -Pemerintah Kota Manado renovasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Manado. Rehabilitasi ini memakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Kota Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Theodorus Rumampuk membenarkannya. Kata dia, renovasi ini dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado.
"Menurut data yang kami peroleh, renovasi rumah dinas tersebut tertata dalam APBD Induk Tahun 2015. Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 dan Perwako perjabaran APDB Nomor 56 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 di DPA Dinas PU Nomor DPA 0263 tanggal 5 Januari 2015," ujarnya akhir pekan lalu.
Lanjut dia, pada dasarnya renovasi itu sah adanya. Pekerjaan ini, kata dia, rupanya mendapat sorotan sejumlah pihak yang menduga rehabilitasi ini dilakukan dengan tujuan tak baik.
"Itu tidak benar. Kami tetap melaksanakan tugas seprofesional mungkin, selama perkara tersebut mempunyai alat bukti sah menurut pasal 184 KUHP."
"Perlu diingatkan bahwa dalam perkara yang kami lidik, sidik, tuntut bahkan eksekukusi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oknum dan bukan lembaganya," tuturnya.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...