Soal Amdal TPS RSJ Tampan, DLHK Pekanbaru Bungkam

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga saat ini bungkam soal keresahaan masyarakat terkait rencana Rumah Sakit Jiwa Tampan membangun tempat penyimpanan Sementara limbah rumah sakit tersebut.

 

Pihak DLHK Kota Pekanbaru yang beberapa hari ini didatangi Bertuahpos.com untuk memperoleh informasi apakah Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah rumah sakit tersebut telah memiliki rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan dari DLHK, belum bersedia memberi keterangan. Padahal keterangan ini sangat ditunggu masyarakat yang resah dengan rencana TPS RSJ tersebut.

Loading...

 

Saat pertama kali bertuahpos.com ke DLHK Kota Pekanbaru, Senin 28 Oktober 2019, pihak DLHK meminta surat janji temu beserta pertanyaan yang akan disampaikan kepada Bertuahpos.com. 

 

"Ada suratnya dek? Gak bisa harus ada suratnya, mau dari wartawan atau siapapun yang ingin wawancara atau mendapatkan informasi harus ada surat terlebih dahulu. Gak bisa langsung todong aja. Sehingga kami bisa menentukan siapa yang pantas menjawab," ucap salah satu staff DLHK. 

 

Hari Jumat 1 November 2019, Bertuahpos.com kembali mendatangi kantor DLHK. Namun salah satu staffnya menyebutkan, bahwa semua yang ingin ditanyakan tentang kedinasan maka langsung ditanyakan kepada PPID di Kominfo. 

 

"Dek kalau mau menanyakan informasi terkait kedinasan, seluruh kedinasan, bisa langsung tanyakan ke PPID yang di Kominfo. Karena suratnya sudah turun dari 2018," sebutnya. 

 

Bertuahpos.com pun mendatangi kantor PPID yang ada di Kominfo, dan disambut oleh Kabid PPID, Mawardi. Mawardi menjelaskan, jika informasi terkait keterbukaan informasi publik memang betul ditanyakan pada PPID. Namun apabila informasi untuk tujuan jurnalis, maka pihak kedinasan bisa menjawab langsung tidak perlu dari PPID. 

 

"Kalau untuk UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, ya benar tanyanya ke PPID. tapi kalau berkaitan dengan UU No. 40 Tahun 1999 untuk tujuan Jurnalis, mereka (DLHK) bisa langsung menjawab. Mungkin ada kesalahpahaman di sini," jelasnya. 

 

Dia juga membantu Bertuahpos.com menghubungi pihak DLHK. Lalu dia memberikan kontak Ade, Kasi DLHK kepada Bertuahpos.com. 

 

Bertuahpos.com pun mencoba menghubungi Ade Kasi DLHK melalui Whatsapp, dia menjawab Bertuahpos.com bisa langsung menghubungi Adil Kabid DLHK. Namun hingga saat ini Adil tidak merespon Bertuahpos.com.

 

Sebelumnya warga RW 03 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan mengeluhkan dekatnya TPS pada pemukiman warga. Dari pihak RSJ menjelaskan TPS sudah memenuhi regulasi dan dipantau dari DLHK. 

Bertuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...