Ini Pria yang Wik-wik dan Bunuh Pelajar di Sintong Rokan Hilir

REDAKSIRIAU.CO.ID, ROKAN HILIR - Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan TW als Tiwi (14) seorang pelajar siswi kelas 9  SMP - 4 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil- Riau.

 

Setelah 10 hari melakukan penyelidikan Tim Satreskrim Polres Rohil Minggu, 29/9/2019 berhasil menangkap pelaku Haris Fadillah Rangkuti (19) als Nggek dirumahnya di Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03 Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih - Rohil. 

Loading...

 

Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH saat menggelar Pers rilis di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa, (1/10/19) menjelaskan, tersangka  pada hari kamis (19/9/19 sekira jam 03,33 Wib, melalui chat mesangger media Fecebook , memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu dengan tersangka. 

 

Saat itu tersangka mengiming imingi akan memberi uang Rp 200 Ribu rupiah kepada korban jika mau bertemu. Korban akhirnya tertarik selanjutnya sekitar pukul 05.30 korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong.

 

Setelah bertemu tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor yamaha vega ke kebun karet Ucok di Km 3 Sintong. Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan,  usai melakukan hubungan badan saat itu lah tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanannya. 

Karena ada perlawanan akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkan  darah. Ternyata detak jantung korban masih ada,  tersangka kembali mengikat celana panjang jeans korban ke leher korban dan akhirnya korban tewas.

 

 "Mengetahui korban sudah tewas, akhirnya tersangka mengambil handphone milik korban,dan meninggalkan nya. Ujar Kompol James.I.S 

 

Dari hasil pemeriksaan lanjut James, motif pelaku Haris Fadillah Rangkuti nekad melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai handphone  (HP) merk Lenovo warna hitam milik korban untuk dijual guna membayar hutangnya.

 

"Handphone korban digadaikan Rp150,000 ribu kepada Febi Muliadi als Ebi yang juga dijadikan sebagai tersangka pidana penadahan," ungkap James. 

 

Kompol James I.S SIK MH mengatakan terhadap perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 340 Jo pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup. 

 

Inforohil

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...