Polisi Tahan Orangtua Murid Penganiaya Guru Olahraga

REDAKSIRIAU.CO, PALANGKARAYA, — Pihak Kepolisian Sektor Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menahan Yayan Tino (41), orangtua murid yang menganiaya Konedi (55), guru Olahraga Sekolah Dasar Negeri 4 Kurun. Upaya damai ditolak pihak keluarga korban. "Sudah kami tahan, di ruang tahanan di Polres Gunung Mas," kata Kepala Kepolisian Sektor Kurun Inspektur Satu I Gede Arya, Minggu (28/8/2016). Yayan ditahan akibat memukul dan mendorong Konedi. Peristiwa diawali saat Yayan melihat Konedi menegur anaknya yang datang terlambat, Kamis (25/8) pagi. Kebetulan saat itu pelaku mengantarkan anaknya ke sekolah pada saat jam senam pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Di ruang kelas, ungkap Arya, Yayan langsung melayangkan pukulan ke wajah Konedi, tetapi sempat ditangkis. Konedi lari ke depan kelas, tetapi Yayan mengejar dan mendorong Konedi dari belakang. Karena itulah Konedi mendapatkan luka di wajah. Melihat Konedi tersungkur, Yayan pergi dan pulang ke rumah. Konedi lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kurun. Dari hasil visum diketahui, terdapat luka lecet di pipi kanan bagian atas dan bibir bawah. Pihak kepolisian pun mendalami kasus itu dan memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut. "Setelah kami periksa beberapa orang, ternyata terdapat masalah lama antara guru Olahraga itu dan istri Yayan. Ini yang akan didalami," kata Arya. Terkait dengan peristiwa itu, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Slamet Winaryo mengatakan, masyarakat, khususnya orangtua murid, tidak banyak mengetahui kalau guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi pada batas wajar untuk pendidikan. "Orangtua murid tidak perlu melaporkan kekerasan. Laporkan kejadian itu kepada kepala sekolah. Kalau, misalnya, kekerasan yang dilakukan sudah tidak wajar, silakan lapor ke polisi," kata Slamet. Ia menyebutkan, guru dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru. Di dalamnya, guru diberi kebebasan melakukan kegiatan pembelajaran yang baik, termasuk dalam memberikan sanksi. "Guru punya hak untuk mengajar dan murid punya hak untuk diajar dengan baik. Kalau ada kesalahan, pasti ada hukuman, tetapi tetap yang wajar. Ini yang tidak semua orangtua murid mengetahui," ujar Slamet.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...