Kejam! Pria Ini Dorong dan Lempari Pacarnya yang Hamil dengan Batu

REDAKSIRIAU.CO.ID Pekalongan - Setelah menjadi buronan hampir tujuh bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil meringkus Pranyoto alias Pentet (22) warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Prayanto diamankan polisi karena terkait percobaan pembunuhan pada pacarnya yang tengah hamil.

Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar mengatakan Pranyoto diamankan di Desa Kaliketing, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan pada Selasa (30/7).

"Dengan dibantu tim Satreskrim Polres Pekalongan, pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah saudaranya," kata Prisandi kepada detikcom di kantornya,Rabu (31/7/2019).
 

Tribunnews
Dijelaskannya, peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi pada Minggu (6/1) sekitar pukul 18.30 Wib.

"Intinya korban meminta pertanggungjawaban pada pelaku atas kehamilan dirinya," jelasnya.

Karena tidak mau bertanggungjawab, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ke Bendungan Klatak Kedungwuni. Pranyoto mengaku, di bendungan itu dia berencana menghabisi nyawa pacarnya. 

"Saya pusing. Minggu malam, saya ajak dia (korban) ke bendungan. Di situ saya dorong dia sampai jatuh ke bendungan," Kata Pranyoto di depan petugas di Mapolres Pekalongan, Rabu (31/7).
 

Sebelumnya pria yang bekerja sebagai buruh jahit ini meminta korban untuk menjemputnya di gang rumahnya, Gang Dukuh Pejaten, Desa Tosaran, Kecamatan Kedungwuni. Dengan mengendarai motor milik korban, keduanya menuju ke Bendungan Kletek Kedungwuni dengan alasan pelaku akan menemui temannya.

Setibanya di bendungan itu, pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk menelpon temannya. Pelaku kemudian berjalan ke ujung pintu air bendungan. 

Saat itu pelaku kemudian memanggil korban untuk menghampirinya di ujung pintu bendungan.

"Setelah berhadap-hadapan, saya dorong sampai dia jatuh ke sungai," kata Pranyoto.

Tidak sampai di situ saja, pelaku lantas mengambil batu untuk dilemparkan ke arah kepala korban yang saat itu sedang berupaya menyelamatkan diri dari derasnya arus bendungan dengan berpegangan pada kawat penyaring sampah.

"Tiga kali saya lempar batu. Saya tinggal," ujar Pranyoto.

Sejak saat itulah pelaku menghilang melarikan diri selama hampir tujuh bulan lamanya.

Korban yang saat itu ditinggalkan kemudian berteriak-teriak minta tolong. Teriakan korban akhirnya didengar oleh dua pencari ikan yakni Slamet Murjoko (33) dan Lutfi Maulana (48) warga Kedungwuni. Keduanya langsung menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.

"Saya menyesal. Saat itu lagi bingung saat dimintai tanggungjawab," kata pelaku.

Pranyoto mengaku mengenal korban selama empat tahun. Dari perkenalan inilah keduanya menjalin hubungan pacaran selama dua tahun hingga akhirnya korban hamil.

"Jadi saat itu korban meminta pertanggungjawaban terus-menerus karena dirinya hamil empat bulan," tambah AKP Prisandi Tiar.

Kejadian tersebut, kata Prisandi, tidak mempengaruhi kondisi kehamilanya.

Pranyoto kini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun hukuman kurungan. 

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...