Usut Kasus Korupsi Kepala Daerah, KPK Jangan Masuk Angin

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Dengan  ditetapkannya dua kepala daerah di Riau yaitu Zul As dari Kota Dumai dan Amril Mukminin dari Kabupaten Bengkalis, menjadi preseden buruk bagi bumi Lancang Kuning. Dan tentunya ini akan membuat Marwah Provinsi Riau menjadi buruk di mata nasional. Apalagi sebelumnya Riau telah menghasilkan hattrick gubernur yang terlibat korupsi.

Sangat memprihatinkan. Jumlah kepala daerah terjerat kasus korupsi terus meningkat. Bahkan jumlahnya sudah mencapai ratusan orang. Walaupun sudah banyak yang ditangkap KPK, namun ternyata tak membuat para kepala daerah berhenti ‘menilep' uang rakyat.

Meski sudah ratusan yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, tetap saja para kepala daerah (gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakilnya) masih nekad melakukan tindak pidana korupsi. Publik tentu mengutuk kepala daerah yang tega melakukan perbuatan amoral tersebut.

Loading...

Disisi lain, tindakan penanganan KPK ternyata tak membuat kepala daerah dan pejabat negara lainnya kapok menerima suap, melakukan tindak pidana korupsi. Seakan-akan mereka tidak ada takutnya masuk penjara.

Apakah yang terjadi sehingga para kepala daerah melakukan pelanggaran hukum? Apalagi jumlahnya sangat banyak. Dan disaat KPK terus memberantas kasus korupsi, disaat itu pula para kepala daerah dengan ganasnya 'menilep' uang rakyat. Seakan tidak ada rasa malu dan rasa takut melakukan itu semua.

Untuk mencegah korupsi, sudah saatnya para kepala daerah koruptor diberikan hukuman maksimal, 20 tahun. Selain itu hak politiknya harus dicabut. Pencabutan hak politik ini merupakan instrumen yang bisa dipakai sebagai salah satu upaya memberikan efek jera.

Selain itu, hakim perlu memiskinkan para koruptor. Dengan memaksimalkan perampasan aset dan pengembalian kerugian negara. Juga mendorong agar pasal pencucian uang juga diterapkan terhadap kepala daerah yang melakukan korupsi.

Kita tentu saja miris dengan korupsi yang terjadi di negeri ini. Mulai dari yang kecil-kecil, recehan, sampai korupsi massal atau korupsi berjamaah.

Terkait dengan status tersangka dua kepala daerah di Riau, langkah penyidik KPK yang belum menahan tersangka yang dituduh terlibat korupsi seperti tindakan "penyanderaan".

Kami apresiasi kepada KPK dan perlu 
mengingatkan penyidik KPK harus mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan status tersangka kasus korupsi. Sehingga tidak menimbulkan tuduhan lembaga anti rasuah tersebut masuk angin. Ini semua dilakukan agar tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.

 Opini : Didik Arianto

Sumber : diriau.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...