3 Kriteria Pengangguran Yang Akan Digaji Jokowi

PEKANBARU - Janji kampaye Jokowi akan menggaji pengangguran di Tanah Air direalisasikan dalam bentuk Kartu Pra Kerja. Melalu "kartu sakti" ini Jokowi akan menggaji para pengangguran usia produktif.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra-Kerja dan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Ya tentu nanti ada lah. Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar," kata Hanif seperti dilansir dari detik.com, Minggu, 21 Juli 2019.

Loading...

Tiga kelompok yang dimaksud adalah, pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

Menurut penuturan Hanif, pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapat beberapa fasilitas. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan. "Ketika nggak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif," kata Hanif.

Fasilitas lain adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan. 

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...