REDAKSIRIAU.CO.ID Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa untuk memenjarakan korban perkosaan berusia 15 tahun yang diperkosa kakaknya sendiri. Apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung)?
"Kalau kasasi jaksa penuntut umum ditolak, maka konsekuensinya perkara langsung dieksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, saat dihubungi, Kamis (4/7/2019) malam.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Akibat perkosaan itu, si adik hamil. Ia kemudian menggugurkan kehamilannya di usia janin 5 bulan. Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum.
Oleh PN Muara Bulian, Jambi, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil.
Sedangkan si adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena terbukti aborsi. Atas hal itu, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Pada Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan di adik tidak layak hukum meski telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Sebab, yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum
Mendengar hal itu, jaksa tetap ngotot agar si adik korban perkosaan dipenjara. Berkas kasasi dilayangkan ke MA. Namun kasasi tersebut ditolak.
"Kalau ditolak berarti dieksekusi, artinya dia bebas," pungkas Mukri.
Trubunnews