Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Novi yang Makamnya Dibongkar

REDAKSIRIAU.CO.ID Polres Boyolali menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu muda oleh suaminya sendiri di Boyolali. Pembunuhan ini sempat tertutupi hingga akhirnya makam perempuan bernama Novi Septiyani ini dibongkar oleh polisi.

Rekonstruksi berlangsung di rumah pelaku, Handoko yang dihuni bersama korban dan anaknya, di Dukuh Gumukrejo, Desa Kebon Gulo, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jumat (19/10/2018).

Proses reka ulang ini mendapat perhatian dari puluhan warga. Para warga hanya bisa menyaksikan dari pekarangan sekitar rumah tersangka. Polisi memasang garis polisi yang mengelilingi rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
 

 

Sejumlah warga menyesalkan perbuatan yang dilakukan Handoko terhadap istrinya itu.

"Astaghfirullah. Bojone ayu-ayu (kok dibunuh)," ungkap sejumlah warga saat melihat Handoko turun dari mobil petugas dan masuk ke rumahnya untuk menjalankan rekonstruksi.

Loading...


Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, mengatakan dalam rekonstruksi ini Handoko memperagakan 34 adegan. Mulai dari kepulangannya dari tempat karaoke dalam kondisi mabuk, kemudian terjadi percekcokan dan terjadi kekerasan terhadap istrinya. Hingga akhirnya Handoko mencari bantuan ke tetangga dan tetangga menengok untuk mengecek kondisi korban.

Sepulang dari tempat karaoke dalam kondisi mabuk itu, Handoko masuk rumah melalui pintu belakang. Setelah membunyikan klakson sepeda motornya dua kali, istrinya Novi Septiyani membukakan pintu. Kemudian terjadi percekcokan dan dicekiknya korban hingga akhirnya tewas.

"Rekonstruksi ini ada 34 adegan yang diperagakan oleh tersangka, menjelaskan secara gamblang bagaimana dia datang dalam kondisi mabuk. Kemudian terjadi percekcokan sehingga melakukan kekerasan terhadap istrinya," jelas Willy.

Dari adegan reka ulang itu, lanjut dia, tergambar bahwa pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan dipepetkan ke tembok kurang lebih 5 menit. Sehingga korban kehabisan napas dan jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.

"Ini sesuai dengan keterangan hasil autopsi dokter forensik Polda Jateng. Jadi (korban) kehabisan napas karena cekikan tersebut. Ini sudah tergambar jelas, hasil rekonstruksi ini dengan hasil autopsi sudah nyambung," tandas Willy.

Rekonstruksi dilaksanakan penyidik untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan (BAP). Rekonstruksi juga dihadiri Jaksa dan pengacara tersangka.

Willy menyatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, setelah lengkap semua.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka Handoko juga menyesali perbuatannya yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia. Cekikan pada leher korban sekitar 5 menit itu ternyata membuat nyawa Novi melayang.
Dia (tersangka) pikir (cekikannya) tidak sampai (membuat korban) meninggal," imbuh Willy.

Sementara itu saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, Marjoko, tetangga, mengungkapkan merupakan yang pertama kali masuk rumah tersangka dan mengecek kondisi korban. Dia masuk setelah Handoko keluar rumah mencari bantuan dan pintu terbuka.

"Saya mendengar Mas Handoko menangis, terus saya keluar rumah. Saya masuk ke rumahnya melihat Mas Handoko menangis dan istrinya tengkurap. Saya bangunkan nggak bangun-bangun, terus saya pegang jempol kakinya sudah dingin dan kaku. Terus saya bilang, istrinya sudah meninggal kamu nggak usah menangis. Kemudian saya keluar minta tolong ke tetangga lainnya," kata Marjoko.

Dalam kasus ini, tersangka Handoko dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (sip/sip)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...