Pengakuan Perampok Yang Gagal Memperkosa Pemilik Ruko

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO.ID Suwandi alias Andi, salah satu pelaku perampokan di ruko milik Supriati alias Ayen (29) di Jalan Marelan Raya Pasar IV Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Sumatera Utara, terpaksa meringkuk di jeruji besi karena kasus perampokan. 

Selain merampok harta korban, pelaku juga berencana memperkosa korban. Namun, aksi bejatnya gagal karena pelaku melakukan perlawanan.



Ketika diperiksa di Polsekta Medan Labuhan, Kamis (20/12/2018), pelaku Andi mengakui aksi tak terpujinya tersebut. Andi menuturkan dia sempat menghimpit tubuh korban saat akan melakukan pemerkosaan. Namun pemilik ruko itu melakukan perlawanan dan saat bersamaan terpergok teman pelaku Eric Yuda Prawira Pakpahan alias Eric.

Gagal melakukan pemerkosaan, Andi kemudian mengikat tubuh korban ke besi tangga dan menyumbat mulutnya dengan kain. Setelah itu Andi pun merampok barang-barang milik korban bersama dua temannya Eric dan Dendi Septian Ginting alias Magek, Rabu (12/12/2018) lalu.
 

Powered By Geniee

Loading...



Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengungkapkan, tersangka Suwandi alias Andi (28) merupakan warga Kebun Baru Dusun V Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Smatera Utara. Eric Yuda Prawira Pakpahan alias Eric (30), penduduk Jalan Selamat III Komplek Panggon Indah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Dan tersangka Dendi Septian Ginting alias Magek (28), penduduk Jalan Sejahtera No.20 Komplek Panggon Indah Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. 

Dalam aksi perampokan itu, ketiga pelaku masuk ke rumah korban dari lantai empat. Kemudian merusak pintu besi, lalu memukul korban dan mengikatnya bersama keponakannya ke besi tangga, yang sebelumnya Eric merencanakan ingin memperkosa korban. 

Kapolsek Medan Labuhan juga menjelaskan, dalam aksi tersebut ketiga tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban beserta sejumlah uang kontan milik korban dan juga berhasil melarikan mobil Toyota Avanza BK 1029 HU.

Setelah berhasil menguras harta milik korban, ketiga tersangka melarikan diri dengan cara berpisah. Namun petugas Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap Eric di tempat persembunyiannya berikut mobil milik korban.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...