Video Porno Tersebar, Ini Pelakunya

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO.ID - Teka-teki siapa penyebar video mesum ayah dan anak gadisnya di Kalianda Lampung Selatan akhirnya terungkap. Polres Lampung Selatan telah memeriksa Kurniawan alias Wawan (35), narapidana (napi) kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro.

Pria asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan itu diduga menjadi dalang penyebaran video mesum ayah dan anak kandungnya sendiri.

Dalam video itu, sang ayah berinisial MD (53) melakukan hubungan badan dengan anaknya berinisial PR (19), warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi. Mereka adalah NV (21), ZE (17), keduanya warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Kemudian MD dan PR.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) satu unit tas warna abu-abu, sebuah kotak yang bertuliskan V-C Injection berikut tiga unit telepon genggam.

"Sudah memasuki proses penyidikan. Pelaku sudah kami periksa. Dia napi di Lapas Metro. Dia juga mantan suami PR," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan kepada Radarlampung.co.id, Senin (21/1).

Dari hasil pemeriksaan, terus Syarhan, video inses tersebut dibuat Oktober 2018 lalu di Desa Palembapang.

Kurniawan memaksa PR yang berstatus istri sirinya untuk berhubungan intim dengan MD. Bahkan, ia juga memaksa PR untuk melakukan hal sama dengan pria lain.

Ketika PR melakukan hubungan tersebut, Kurniawan ikut menyaksikan secara langsung melalui video call dari telepon genggamnya.

Ketika hubungan itu berlangsung, ia merekamnya dengan menggunakan aplikasi DU screen recorder dan menyimpannya.

"Selanjutnya, pelaku meng-upload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui media sosial Facebook dan aplikasi pesan Whatsapp," urainya.

Syarhan menuturkan, pihaknya terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Kurniawan terancam pasal 35 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(sumber: pojoksatu.id)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...