Tukang Ojek Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun Saat Antar ke Sekolah, Akhirnya Ditangkap Polisi

REDAKSIRIAU. CO, Polisi meringkus BH (30), seorang tukang ojek pangkalan di Tangerang, lantaran berbuat cabul terhadap anak perempuan berusia enam tahun berinisial AJ. BH disebut melakukan aksi bejatnya saat mengantarkan korban ke sekolah. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada awal April 2017 lalu. Saat itu, korban diantar ibunya ke sekolah di kawasan Cicurug, Tangerang, dengan menumpang ojek yang dikemudikan BH. "Jadi pada saat sewa ojek itu korban posisinya dipangku di depan oleh pelaku dan ibunya bonceng di jok belakang," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2017). Ahmad menuturkan, sepulang sekolah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Oleh ibunya, korban dibujuk untuk bercerita mengenai penyebab kemaluannya sakit. "Saat dibujuk oleh orangtuanya ternyata (korban mengatakan) jari dari pelaku dimasukkan ke dalam alat vital, padahal ada ibunya di belakang. Mirisnya, ini perjalanan dari rumah menuju ke sekolah," ucap Ahmad. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan aksi bejat BH ke Polres Tangerang Selatan. Polisi pun langsung bergerak menangkap pelaku. Menurut Ahmad, korban telah dilakukan visum. Hasilnya, ada luka di alat vital korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BH mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan BH yang sudah memiliki istri dan seorang anak. "Diduga pelaku melakukan hal tersebut karena pelampiasan seks yang menyimpang," kata Ahmad. Akibat ulahnya, BH terancam dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...