REDAKSIRIAU.CO.ID - Sepanjang tahun 2018, Polres Pelabuhan Makassar menggelar sidang etik kepada tujuh anggotanya yang dinilai melanggar aturan. Mayoritas, parapolisi nakal itu terbelit kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan disersi atau meninggalkan tugas
"Selama tahun 2018, ada tujuh orang anggota kita yang melakukan pelanggaran disiplin. Secara umum pelanggarannya adalah melakukan KDRT dan meninggalkan tugas," kata Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar saat merelease kinerjanya dan jajaran selama tahun 2018 di aula Polres Pelabuhan, Jumat (28/12).
Namun dari tujuh anggota yang menjalani sidang etik, hanya enam yang dinyatakan terbukti bersalah. Satu diputuskan tidak terbukti dalam sidang. Aris Bachtiar tidak merinci mengenai identitas anggota Polri yang 'bandel' itu
"Anggota ini ada yang diganjar 7 hari penempatan khusus, ada yang 21 hari," ujarnya.